JAKARTA, PedomanNEWS - Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern membatasi jumlah maksimal owned outlet yang dapat dimiliki seorang pengusaha ritel tanpa adanya kemitraan adalah 150 outlet/gerai.
"Jika pengusaha tersebut ingin menambah jumlah outletnya maka minimal 40 persen dari jumlah outlet tambahannya wajib diwaralabakan ke pihak lain, sementara 60 persen sisanya dapat dimiliki langsung oleh si pemilik toko modern," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo dalam jumpa pers, di Kantor Kemendag, Jl. M.I Ridwan Rais No.5, Jakarta.
Add a comment








